Tinjauan Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Transaksi E-Commerce
Keywords:
E-Commerce, Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen, Hukum PerdaganganAbstract
Pertumbuhan perdagangan elektronik telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli secara berani. Namun, peningkatan aktivitas e-commerce juga menimbulkan berbagai konflik antara pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian penyelesaian konsumen dalam transaksi e-commerce berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, termasuk mediasi dan arbitrase. Meskipun regulasi telah tersedia, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, terutama terkait pembuktian dan perlindungan hak konsumen dalam transaksi lintas wilayah. Oleh karena itu diperlukan regulasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat.


