Analisis Analisis Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi dalam Transaksi Digital di Indonesia
Keywords:
Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Transaksi Digital, Keamanan Informasi.Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan penggunaan layanan digital dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun, kemajuan tersebut juga menimbulkan berbagai risiko terkait keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam transaksi digital di Indonesia serta mengkaji efektivitas regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi telah memperoleh dasar hukum yang lebih kuat melalui regulasi nasional, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, dan meningkatnya kasus kebocoran data. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan data pribadi yang efektif dalam era digital.


